YouTube 1: The Green Blog
YouTube 2: Irfan Desyadi
Facebook 1: Irfan Desyadi Azis
Facebook 2: Irfan Azis
Facebook FanPage 1: The Green Blog
Facebook FanPage 2: Sing Indo
Twitter: @IrfanDesyadi
LinkedIn: Irfan D Azis
Instagram 1: the.green.blog
Instagram 2: irfan.desyadi
Mas, irfan saya mau tanya. Di komplek perumahan saya tinggal lokasi jakarta selatan. Ada lapangan parkir bersama, warga tidak bisa parkir depan rumah langsung karena untuk taman penghijauan. Di tempat parkir bersama salah satu warga membatasi dengan cone dan tali untuk parkiran sebanyak 6 mobil miliknya. Sementara warga lain tidak di izinkan. Warga lain kalau ingin parkir sedapat tempat kosong, harus mendorong kalau terhalangi mobil lain. Tetangga kami mengklaim sudah membeli tanah yang dibatasi cone tsb. Tatapi selama ini tanah yang di klaim adalah fasus fasilitas umum milik bersama. Dia juga tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah. Pak RT , RW, LURAH tidak bisa berbuat apa-apa.
Tindakan apa yang harus kami lakukan sekarang?
Terima kasih